Cara-cara Pengendalian Sosial
Setiap masyarakat memiliki nilai
dan norma. Nilai dan norma dalam
masyarakat tradisional sering diidentikkan dengan ajaran adat Istiadat. Nilai dan norma dapat bersumber dari ajaran
agama maupun dari tradisi turun temurun.
Kekayaan nilai dan norma setiap masyarakat mencerminkan kemajuan dan pengalaman dari masyarakat pendukungnya.
Namun, nilai dan norma harus di
sosialisasikan dari generasi tua kegenerasi lebih muda bahkan diantara mereka
yang segenerasi. Dalam proses
sosialisasi , ada yang sosialisasinya sempurna tetapi ada juga yang tidak
sempurna, sehingga ada anggota masyarakat yang perilakunya menyimpang.
Untuk mengatasi anggotanya yang menyimpang , suatu
masyarakat memiliki cara-cara, diantaranya :
1. Cemoohan
atau ejekan. Cara ini dilakukan oleh
anggota masyarakat terhadap seseorang yang dianggap perilakunya menyimpang agar
tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
Dan agar orang yang melanggar nilai dan norma masyarakat menjadi tahu
bahwa perbuatannya melanggar nilai dan norma masyarakat dan memalukan
keluarganya.
2. Desas
desus, cara ini dilakukan agar orang yang berperilaku menyimpang merasa malu
karena perbuatan menyimpangnya jadi bahan pembicaraan masyarakat.
Sementara ia tidak tahu siapa yang menyebarkan keburukannya.
3. Teguran,
cara ini dilakukan terhadap orang yang kelihatan sedang melakukan pelanggaran
terhadap nilai dan norma masyarakat. Contoh : seorang anak menuliskan emosinya
ditembok rumah orang, sehingga pemilik rumah menegurnya.
4. Pendidikan,
orang melakukan pelanggaran nilai dan norma dan merasa tidak bersalah. Ia tidak tahu nilai dan norma yang benar.
Karena itu, orang seperti ini harus mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan
diharapkan ia mengerti nilai dan norma yang benar dan dapat menganalisisnya
dengan kritis.
5. Ostracisme
atau pengasingan. Orang yang melanggar
nilai dan norma masyarakat diasingkan oleh masyarakat. Diasingkan bisa dalam bentuk diusir dari
kampong/desanya, bisa ditempatkan disuatu tempat yang tidak memungkinkannya
berinteraksi dengan masyarakatnya.
6. Fraudulens
atau meminta bantuan keorang yang dianggap ditakuti, dan dapat mengatasi
perilaku menyimpang seseorang. Contoh :
seorang anak takut keayahnya maka ia dilaporkan keayahnya, bukan ke ibunya
karena ia tidak takut ke ibunya atau ibunya selalu melindunginya.
7. Intimidasi,
intimidasi dapat diartikan mengancam , menekan kalau perlu dengan kekerasan
terhadap orang yang berperilaku menyimpang agar tidak berperilaku menyimpang
lagi.
8. Hukum,
seorang yang berperilaku menyimpang bila
terus melakukan perilaku menyimpang dapat diajukan ke pengadilan agar mendapat
hukuman dan dengan hukuman dari yang ringan ke yang berat ia menjadi tak
berani melakukan perilaku menyimpang
lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentari