2015/05/07

Cara-cara Pengendalian sosial


Setiap masyarakat memiliki nilai dan norma.  Nilai dan norma dalam masyarakat tradisional sering diidentikkan dengan ajaran adat Istiadat.  Nilai dan norma dapat bersumber dari ajaran agama maupun dari tradisi turun temurun.  Kekayaan nilai dan norma setiap masyarakat mencerminkan kemajuan  dan pengalaman dari masyarakat pendukungnya.
Namun, nilai dan norma harus di sosialisasikan dari generasi tua kegenerasi lebih muda bahkan diantara mereka yang segenerasi.  Dalam proses sosialisasi , ada yang sosialisasinya sempurna tetapi ada juga yang tidak sempurna, sehingga ada anggota masyarakat yang perilakunya menyimpang.

Untuk mengatasi anggotanya yang menyimpang , suatu masyarakat memiliki cara-cara, diantaranya :
1.       Cemoohan atau ejekan.  Cara ini dilakukan oleh anggota masyarakat terhadap seseorang yang dianggap perilakunya menyimpang agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.  Dan agar orang yang melanggar nilai dan norma masyarakat menjadi tahu bahwa perbuatannya melanggar nilai dan norma masyarakat dan memalukan keluarganya.
2.       Desas desus, cara ini dilakukan agar orang yang berperilaku menyimpang merasa malu karena perbuatan menyimpangnya jadi bahan pembicaraan  masyarakat.  Sementara ia tidak tahu siapa yang menyebarkan keburukannya.
3.       Teguran, cara ini dilakukan terhadap orang yang kelihatan sedang melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma masyarakat. Contoh : seorang anak menuliskan emosinya ditembok rumah orang, sehingga pemilik rumah menegurnya.
4.       Pendidikan, orang melakukan pelanggaran nilai dan norma dan merasa tidak bersalah.  Ia tidak tahu nilai dan norma yang benar. Karena itu, orang seperti ini harus mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan diharapkan ia mengerti nilai dan norma yang benar dan dapat menganalisisnya dengan kritis.
5.       Ostracisme atau pengasingan.  Orang yang melanggar nilai dan norma masyarakat diasingkan oleh masyarakat.  Diasingkan bisa dalam bentuk diusir dari kampong/desanya, bisa ditempatkan disuatu tempat yang tidak memungkinkannya berinteraksi dengan masyarakatnya.
6.       Fraudulens atau meminta bantuan keorang yang dianggap ditakuti, dan dapat mengatasi perilaku menyimpang seseorang.  Contoh : seorang anak takut keayahnya maka ia dilaporkan keayahnya, bukan ke ibunya karena ia tidak takut ke ibunya atau ibunya selalu melindunginya.
7.       Intimidasi, intimidasi dapat diartikan mengancam , menekan kalau perlu dengan kekerasan terhadap orang yang berperilaku menyimpang agar tidak berperilaku menyimpang lagi.
8.       Hukum, seorang yang berperilaku menyimpang  bila terus melakukan perilaku menyimpang dapat diajukan ke pengadilan agar mendapat hukuman dan dengan hukuman dari yang ringan ke yang berat ia menjadi tak berani  melakukan perilaku menyimpang lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentari

Dampak Covid 19 dibidang pendidikan