Pengalaman hidup dan kemampuan
berfikir manusia sejak zaman purba hingga kini membuat manusia sadar perlu
adanya nilai dan norma dalam kehidupan sosial untuk menjamin keteraturan sosial
dan ketentraman sosial. Keteraturan dan
ketentraman sosial menjadi dasar terbentuknya kemakmuran sosial. Karena itu,
berbagai suku di Indonesia dan dunia memiliki system nilai dan norma, yang bisa
berbeda satu dengan lain, tetapi ada nilai dan norma yang universal berlaku
disemua suku bangsa.
Norma sosial adalah patokan berperilaku
di masyarakat. Patokan ini menjadi criteria
perilaku yang diharapkan dilakukan oleh anggota masyarakat dari suatu
masyarakat. Berperilaku sesuai yang diharapkan akan
menempatkan seseorang untuk dipuji dan diterima didalam kelompoknya.
Patokan perilaku ini juga menjadi
dasar untuk menilai sesuai atau tidaknya perilaku seseorang, seberapa besar
tingkat kesalahannya terhadap norma yang berlaku dan seberapa besar bentuk
hukuman yang diberikan oleh masyarakatnya terhadap pelanggar. Norma sosial
menjadi dasar untuk pengawasan dari anggota masyarakat ke anggota masyarakat
yang lain.
1. Umumnya
tidak tertulis. Norma sosial diwariskan
dari satu generasi kegenerasi berikutnya.
Pewarisan ini terjadi dalam kehidupan sehari-hari, melalui obrolan,
melalui nasehat, melalui upacara-upacara dan berbagai medium lain. Sifatnya tidak disampaikan secara
tertulis. Norma melekat kedalam pikiran
dan hati generasi penerimanya. Karena itu, kualitas penerimaan norma dapat
berbeda pada tiap orang.
2. Norma
dibentuk melalui komunikasi yang intens diantara anggota masyarakat,
berdasarkan pengalaman-pengalaman hidup anggotanya. Sehingga, sebuah norma disepakati bersama
setelah melalui berbagai pertimbangan .
3. Sebuah
norma yang telah disepakati bersama akan diikuti dan ditaati oleh semua anggota
masyarakat.
4. Bila
norma telah ditetapkan, tetapi Tidak ditaati , maka yang tidak taat akan
dianggap melanggar norma, dianggap berperilaku buruk. Misalnya kesepakatan tidak boleh ada
perzinahan didalam masyarakat, tetapi ada Seorang laki-laki dan perempuan yang
berzina, maka ia akan dihukum oleh masyarakat, misalnya di usir dari
kampungnya, ditelanjangi dan ditonton oleh orang sekampung dll. Karena melanggar
norma perkawinan, norma ketentraman dimasyarakat.
5. Norma
masyarakat akan mengalami perubahan sesuai perubahan sudut pandang berfikir
anggota masyarakatnya. Zina yang dulu dianggap sebagai pelanggaran berat akan
dianggap biasa ketika orang menganggap zina bukan pelanggaran terhadap norma
berat. Karena itu, bila dizaman dulu
pelakunya diusir dari kampungnya karena dianggap aib bagi kampong dan
keluarganya, sekarang dianggap bukan aib bagi keluarga dan kampungnya. Berarti telah terjadi perubahan nilai
spiritual masyarakatnya dari semula mentaati nilai-nilai religious kenilai-nilai
sekuler.
Sumber Pustaka :
1.
Idianto Muin. Sosiologi untuk SMA Kelas X.
Jakarta: Erlangga, 2013
2.
Suhardi dkk. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X.
Jakarta: Pusat Perbukuan,Depdiknas,2009
3.
Drs. Taufiqurrohman Dhohiri dkk. Sosiologi,
suatu kajian kehidupan masyarakat. Jakarta: Yudhistira, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentari