2015/10/08

Ciri-Ciri Norma Sosial

Pengalaman hidup dan kemampuan berfikir manusia sejak zaman purba hingga kini membuat manusia sadar perlu adanya nilai dan norma dalam kehidupan sosial untuk menjamin keteraturan sosial dan ketentraman sosial.  Keteraturan dan ketentraman sosial menjadi dasar terbentuknya kemakmuran sosial. Karena itu, berbagai suku di Indonesia dan dunia memiliki system nilai dan norma, yang bisa berbeda satu dengan lain, tetapi ada nilai dan norma yang universal berlaku disemua suku bangsa.

Norma sosial adalah patokan berperilaku di masyarakat.  Patokan ini menjadi criteria perilaku yang diharapkan dilakukan oleh anggota masyarakat dari suatu masyarakat.   Berperilaku sesuai yang diharapkan akan menempatkan seseorang untuk dipuji dan diterima didalam kelompoknya.
Patokan perilaku ini juga menjadi dasar untuk menilai sesuai atau tidaknya perilaku seseorang, seberapa besar tingkat kesalahannya terhadap norma yang berlaku dan seberapa besar bentuk hukuman yang diberikan oleh masyarakatnya terhadap pelanggar. Norma sosial menjadi dasar untuk pengawasan dari anggota masyarakat ke anggota masyarakat yang lain.

Dalam konteks diatas terdapat beberapa Ciri-ciri norma sosial :
1.       Umumnya tidak tertulis.  Norma sosial diwariskan dari satu generasi kegenerasi berikutnya.  Pewarisan ini terjadi dalam kehidupan sehari-hari, melalui obrolan, melalui nasehat, melalui upacara-upacara dan berbagai medium lain.  Sifatnya tidak disampaikan secara tertulis.  Norma melekat kedalam pikiran dan hati generasi penerimanya. Karena itu, kualitas penerimaan norma dapat berbeda pada tiap orang.
2.       Norma dibentuk melalui komunikasi yang intens diantara anggota masyarakat, berdasarkan pengalaman-pengalaman hidup anggotanya.  Sehingga, sebuah norma disepakati bersama setelah melalui berbagai pertimbangan .
3.       Sebuah norma yang telah disepakati bersama akan diikuti dan ditaati oleh semua anggota masyarakat.
4.       Bila norma telah ditetapkan, tetapi Tidak ditaati , maka yang tidak taat akan dianggap melanggar norma, dianggap berperilaku buruk.  Misalnya kesepakatan tidak boleh ada perzinahan didalam masyarakat, tetapi ada Seorang laki-laki dan perempuan yang berzina, maka ia akan dihukum oleh masyarakat, misalnya di usir dari kampungnya, ditelanjangi dan ditonton oleh orang sekampung dll. Karena melanggar norma perkawinan, norma ketentraman dimasyarakat.
5.       Norma masyarakat akan mengalami perubahan sesuai perubahan sudut pandang berfikir anggota masyarakatnya. Zina yang dulu dianggap sebagai pelanggaran berat akan dianggap biasa ketika orang menganggap zina bukan pelanggaran terhadap norma berat.  Karena itu, bila dizaman dulu pelakunya diusir dari kampungnya karena dianggap aib bagi kampong dan keluarganya, sekarang dianggap bukan aib bagi keluarga dan kampungnya.  Berarti telah terjadi perubahan nilai spiritual masyarakatnya dari semula mentaati nilai-nilai religious kenilai-nilai sekuler.

Sumber Pustaka :
1.       Idianto Muin. Sosiologi untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga, 2013
2.       Suhardi dkk. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan,Depdiknas,2009

3.       Drs. Taufiqurrohman Dhohiri dkk. Sosiologi, suatu kajian kehidupan masyarakat. Jakarta: Yudhistira, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentari

Dampak Covid 19 dibidang pendidikan