Jenis – Jenis
Norma Sosial
Dalam masyarakat yang normal, masyarakat membutuhkan kesepakatan – kesepakatan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Kesepakatan ini disebut dengan norma. Norma adalah patokan perilaku. Patokan perilaku yang diatur agar setiap orang dapat berlaku sesuai ketetapan bersama hingga terjadi keteraturan sosial, ketentraman dan terhindar dari konflik-konflik sosial yang bisa berakibat tidak tercapainya tujuan-tujuan setiap individu atau gagal dicapainya tujuan bersama dari masyarakat itu.
Norma sosial terdiri dari :
1. Cara : cara adalah teknik melakukan sesuatu. Membuat kursi ada caranya. Melakukan hal lainpun ada caranya. Kalau seseorang tidak bisa mengerjakan sesuatu, biasanya hanya celaan saja.
2. Kebiasaan ( folksways ) : perbuatan yang diulang-ulang yang disukai masyarakat. Contoh kebiasaan mencium tangan orangtua ketika akan berangkat kesekolah atau pulang dari sekolah. Anak yang punya kebiasaan ini disebut anak baik, anak sopan. Sebaliknya, bila tidak menyalami orang tua, dianggap masyarakat sebagai anak yang tidak tahu sopan santun.
3. Tata kelakuan ( mores ) : Bentuk perilaku yang tetap dan dianggap wajib dilakukan. Jadi ada perilaku yang dibolehkan ada perilaku yang tidak dibolehkan. Berperilaku sesuai yang dibolehkan dianggap benar. Tetapi, bila berperilaku melanggar dia akan disalahkan oleh masyarakat. Karena itu, norma tata kelakuan sangat mengikat.
Jenis
Norma sosial berdasar aturan tertentu, yaitu :
1. Norma agama : ketentuan hidup yang bersumber dari norma agama. Aturannya jelas ada halal, ada haram, ada mubah.
2. Norma kesusilaan : Norma ini merupakan ketentuan yang berasal dari moral masyarakat. Apa yang dianggap baik atau buruk dari perbuatan seseorang oleh masyarakat. Contoh: merebut suami orang akan dianggap buruk oleh masyarakat.
3. Norma Kesopanan : ketentuan sopan santun perilaku masyarakat. Contoh : menyapu ketika ada tamu dianggap tidak sopan. Meludah ketika ada yang lewat dianggap tidak sopan dan menghina.
4. Norma kebiasaan : Bentuk perilaku yang diulang-ulang. Contoh : anak laki-laki 5 – 10 tahun harus disunat sesuai kebiasaan masyarakat. Sehingga kalau ada anak usia 17 tahun belum disunat dianggap melanggar kebiasaan.
5. Norma Hukum : ketentuan tertulis dari sebuah Negara. Wajib dilaksnakan dan ditaati. Melanggar berarti terkena hokum Negara dengan beragam sangsinya.
Norma sosial dianggap melembaga bila :
1. Diketahui oleh semua anggota masyarakat
2. Isi norma difahami maksud dan tujuan serta cara penerapannya
3. Dilaksanakan dan ditaati oleh semua anggota masyarakat
4. Dihargai dalam bentuk dilaksanakan dan dijadikan undang-uandang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentari