2015/03/12

Sistem kekerabatan


Sistem kekerabatan Negara Indonesia merupakan Negara pluralis. Lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia. Perbedaan suku, agama, budaya, tradisi , system kekerabatan, menjadi asset kekayaan yang luar biasa. Dalam system kekerabatan Indonesia juga sangat kaya. Terdapat berbagai variasi system kekerabatan , yang memberi ciri khas masing- masing daerah. Kekerabatan adalah unit sosial yang orang-orangnya memiliki hubungan darah atau satu keturunan. Mereka tinggal didaerah sama karena mereka berasal dari nenek moyang yang sama. Mereka beranak pinak sehingga jumlahnya makin membesar terus. Tetapi, walaupun jumlah mereka makin membesar mereka tetap merasa memiliki hubungan darah. Yang dibuktikan dengan berbagai kesamaan diantara mereka. 


 Secara umum terdapat dua system kekerabatan di Indonesia, yaitu : 1. Sistem kekerabatan bilateral, yaitu system yang mengambil garis keturunan dari kedua belah pihak, pihak ayah maupun dari pihak ibu. Saudara- saudara ayah adalah saudara kita juga, demikian juga saudara-saudara dari pihak Ibu adalah saudara kita juga. Sistem kekerabatan bilateral hampir dianut semua suku di Indonesia. Diantaranya suku Sunda, Suku Jawa, Madura, Bali, Aceh, Dayak dan Toraja. Pola perkawinannya bersifat indogami atau kawin boleh dengan yang masih memiliki kekerabatan, tetapi tidak dekat sekali. Sistem kekerabatan diantara mereka diikat melalui kegiatan-kegiatan adat, lebih khusus lagi melalui upacara-upacara perkawinan, dimana semua yang masuk kategori saudara diundang untuk menghadiri acara perkwainan. Demikian juga bila ada kematian, semua kerabat diberitahu dan semua kerabat berusaha datang walau dari tempat jauh untuk penghormatan dan tetap menjalin hubungan kekerabatan kepada anggota yang ditinggalkan. Apalagi, bila yang meninggal dari garis utama ketua adat. 2. Sistem kekerabatan unilateral, yaitu system yang mengambil garis keturunan dari pihak ayah saja atau dari pihak ibu saja. Bila mengambil garis ayah, berarti saudara kita hanya dari pihak ayah saja. Saudara-saudara dari pihak ibu bukan saudara atau kerabat kita. Sistem kekerabatan yang hanya mengambil garis keturunan dari pihak ayah saja disebut klan patrilineal. Sementara, yang mengambil garis keturunan atau kekerabatan dari pihak ibu saja disebut klan matrilineal. Pengertian klan adalah golongan yang hanya mengambil garis keturunan dari satu pihak saja. Karena hanya mengambil satu garis keturunan saja, maka, pola perkawinan bersifat eksogami, atau kawin dengan orang yang berbeda klan. Perkawinan dengan orang satu klan terlarang, karena dianggap masih saudara. Contoh kasus ini adalah suku Batak, seseorang dari A tidak boleh kawin dengan marga A lagi, tetapi dia harus mencari jodoh dari yang bukan semarga, misalnya marga C, D atau lainnya. Pada suku Minangkabau, digunakan klan matrilineal. Garis keturunan atau system kekerabatan hanya dari pihak ibu saja. Jadi saudara sang anak adalah saudara dari pihak ibunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentari

Dampak Covid 19 dibidang pendidikan