2015/03/25

Lembaga Ekonomi

A.Pengertian Lembaga Ekonomi
         Setiap individu didalam masyarakat memiliki kebutuhan yang sangat beragam.  Kebutuhan yang sama bila tidak diatur akan menyebabkan terjadinya konflik.  Untuk menghindari konflik antar individu atau antar kelompok, etnis dan ras maka dibuat lembaga- lembaga sosial.
Dibidang ekonomi dibuat lembaga ekonomi. Lembaga ekonomi merupakan lembaga yang menangani masalah kegiatan ekonomi di masyarakat yang bertujuan untuk mengatur kebutuhan barang dan jasa yang ada di masyarakat.http://www.sejarahduchie.blogspot.com

B.Tujuan lembaga ekonomi
  • Ø Untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk kelangsungan hidup masyarakat
  • Ø Mengatur tata cara memperoleh pemenuhan kebutuhan ekonomi
  • Ø Mengatur pemanpaatan sumber daya alam dan pengelolaannya

C.Fungsi Lembaga Ekonomi
1.Untuk mengatur kegiatan produksi
·        Pengaturan modal yang diperlukan dalam kegiatan produksi
·        Mengatur kerja sama sebagai unsure penunjang kegiatan produksi
·        Penyediaan Sumber daya alam sebagai penyedia bahan produksi
·        Mengatur manusia sebagai pebagai pengelola kegiatan produksi
·        Mengatur standar  daya pikir,keterampilan dan tenaga yang digunakan untuk melangsungkan kegiatan produksi
·        Pasar,yaitu sebagai penyalur barang dan jasa yang didalamnya terdapat kegiatan jual beli bedasarkan harga yang telah ditentukan oleh penjual dan pembelinya.
·        Resiprositi,yaitu pertukaran barang dan jasa yang dilandasi oleh hak dan kewajiban penjual dan pembeli.
·        Redistribusi,yaitu adanya pusat pengumpulan dan penerimaan berdasarkan ketentuan hak dan kewajiban yang telah di sepakati. Untuk mengatur kegiatan konsumsi diperlukan :
  1. Tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan
  2. Tingkat harga barang dan jasa
  3. Pendapatan dari pihak yang membutuhkan barang dan jasa 
Untuk mengatur kegiatan produksi diperlukan :

  1. Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
  2. Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter
  3. Memberi pedoman tentang harga jual beli barang
  4. Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
  5. Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
  6. Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
  7. Memberi identitas bagi masyarakat


Ada beberapa tipe lembagaekonomi di dunia,yaitu:
·        Tipe ekonomi campuran,yaitu gabungan antara system kapitalis dan sosialis
·        Tipe ekonomi komunis. Yaitu system ekonomi yang menekankan segala kegiatan ekonomi diatur oleh Negara secara ketat.
·        Tipe ekonomi sosialis Yaitu system ekonomi yang menekankan kesejahteraan bersama lebih diutamakan
·        Tipe ekonomi masyarakat fasis,yaitu masyarakat yang di pimpin oleh suatu partai dictator yang di organisir oleh seorang pimpinan yang kharismatik
·        System ekonomi Indonesia yang bertumpu pada pasal 33 UUD 1945
.
Jenis-jenis lembaga ekonomi
  1. ·        Koperasi
  2. ·        BUMN = Badan Usaha milik negara
  3. ·        BUMD = Badan Usaha milik Daerah

  4. Kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi

1.     Kegiatan Produksi dalam lembaga ekonomi :
  1. ·        Berburu dan meramu
  2. ·        Bercocok tanam di lading
  3. ·        Bercocok tanam di sawah
  4. ·        Berternak
  5. ·        Perikanan
  6. ·        Industry

2.     Kegiatan Distribusi
·        Resiprositas,yaitu kegiatan timbale balik
·        Redistribusi,yaitu pertukaran barang ke beberapa tempat
·        Pertukaran pasar,yaitu pertukaran barang yang baru dari pemilik yang satu ke pemilik yang lain
3.     Kegiatan Konsumsi
  1. ·        Memakai barang dan jasa
  2. ·        Memanfaatkan barang dan jasa
  3. ·        Menggunakan barang dan jasa

Sistem Ekonomi di Indonesia
          Di Indonesia menggunakan system perekonomian berdasarkan pasal 33 UUD 1945,yang berisi :
1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
2)    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3)     Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentari

Dampak Covid 19 dibidang pendidikan