A.Pengertian Lembaga Ekonomi
Setiap individu didalam masyarakat memiliki kebutuhan yang
sangat beragam. Kebutuhan yang sama bila
tidak diatur akan menyebabkan terjadinya konflik. Untuk menghindari konflik antar individu atau
antar kelompok, etnis dan ras maka dibuat lembaga- lembaga sosial.
Dibidang ekonomi dibuat lembaga
ekonomi. Lembaga ekonomi merupakan lembaga yang menangani masalah kegiatan
ekonomi di masyarakat yang bertujuan untuk mengatur kebutuhan barang dan jasa
yang ada di masyarakat. http://www.sejarahduchie.blogspot.com
B.Tujuan lembaga ekonomi
- Ø Untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk kelangsungan hidup masyarakat
- Ø Mengatur tata cara memperoleh pemenuhan kebutuhan ekonomi
- Ø Mengatur pemanpaatan sumber daya alam dan pengelolaannya
C.Fungsi Lembaga Ekonomi
1.Untuk mengatur kegiatan
produksi
·
Pengaturan modal yang diperlukan dalam kegiatan
produksi
·
Mengatur kerja sama sebagai unsure penunjang
kegiatan produksi
·
Penyediaan Sumber daya alam sebagai penyedia
bahan produksi
·
Mengatur manusia sebagai pebagai pengelola
kegiatan produksi
·
Mengatur standar
daya pikir,keterampilan dan tenaga yang digunakan untuk melangsungkan
kegiatan produksi
·
Pasar,yaitu sebagai penyalur barang dan jasa
yang didalamnya terdapat kegiatan jual beli bedasarkan harga yang telah
ditentukan oleh penjual dan pembelinya.
·
Resiprositi,yaitu pertukaran barang dan jasa
yang dilandasi oleh hak dan kewajiban penjual dan pembeli.
·
Redistribusi,yaitu adanya pusat pengumpulan dan
penerimaan berdasarkan ketentuan hak dan kewajiban yang telah di sepakati. Untuk mengatur kegiatan
konsumsi diperlukan :
- Tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan
- Tingkat harga barang dan jasa
- Pendapatan dari pihak yang membutuhkan barang dan jasa
Untuk mengatur kegiatan produksi diperlukan :
- Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
- Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang/barter
- Memberi pedoman tentang harga jual beli barang
- Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
- Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
- Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
- Memberi identitas bagi masyarakat
Ada beberapa tipe lembagaekonomi di dunia,yaitu:
·
Tipe ekonomi campuran,yaitu gabungan antara
system kapitalis dan sosialis
·
Tipe ekonomi komunis. Yaitu system ekonomi yang
menekankan segala kegiatan ekonomi diatur oleh Negara secara ketat.
·
Tipe ekonomi sosialis Yaitu system ekonomi yang
menekankan kesejahteraan bersama lebih diutamakan
·
Tipe ekonomi masyarakat fasis,yaitu masyarakat
yang di pimpin oleh suatu partai dictator yang di organisir oleh seorang
pimpinan yang kharismatik
·
System ekonomi Indonesia yang bertumpu pada
pasal 33 UUD 1945
.
Jenis-jenis lembaga ekonomi
- · Koperasi
- · BUMN = Badan Usaha milik negara
- · BUMD = Badan Usaha milik Daerah
- Kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi
1.
Kegiatan Produksi dalam lembaga ekonomi :
- · Berburu dan meramu
- · Bercocok tanam di lading
- · Bercocok tanam di sawah
- · Berternak
- · Perikanan
- · Industry
2.
Kegiatan Distribusi
·
Resiprositas,yaitu kegiatan timbale balik
·
Redistribusi,yaitu pertukaran barang ke beberapa
tempat
·
Pertukaran pasar,yaitu pertukaran barang yang
baru dari pemilik yang satu ke pemilik yang lain
3.
Kegiatan Konsumsi
- · Memakai barang dan jasa
- · Memanfaatkan barang dan jasa
- · Menggunakan barang dan jasa
Sistem Ekonomi di Indonesia
Di Indonesia menggunakan system perekonomian berdasarkan
pasal 33 UUD 1945,yang berisi :
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan komentari